Rabu, 17 Januari 2018
Selasa, 16 Januari 2018
Pedoman Administrasi IPM

SURAT KEPUTUSAN
No: 02-SK/PP IPM-018/2010
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang di maksud dengan:
1. kesekretariatan adalah kegiatan/aktivitas organisasi yang berkaitan dengan ketatausahaan dan
surat-menyurat organisasi.
2. Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan
tidak ada pencantuman nomor,
lampiran dan hal di
bagian kiri surat, malainkan
pecantuman jenis surat
di bagian tengah dan
digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan,
surat instruksi, surat mandat dan
surat keterangan.
3. Administrasi perbekalan
adalah kegiatan atau
aktifitas organisasi yang menyangkut
bidang
pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan
pengelolaan termasuk kearsipan.
Pasal 2
Tujuan
Untuk memberikan petunjuk
demi kesamaan dan keseragaman
pengelolaan administrasi IPM
dalam rangka menuju tertib organisasi.
BAB I
ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 3
Surat terdiri atas surat umum dan surat khusus
Pasal 4
Bagan surat umum terdiri dari :
1. Kop/kepala surat berisi logo,
tingkat dan nama Organisasi dengan perincian sebagai berikut :
a. Logo berada rata tengah dengan posisi paling atas.
b. Warna logo sebagaimana terdapat dalam anggaran dasar.
c. Tulisan tingkat dan nama organisasi rata tengah, menggunakan
bahasa indonesia dengan
jenis huruf arial ukuran font 12 dipertebal berada di bawah logo.
d. Warna tulisan tingkat dan nama organisasi adalah hijau.
2. Alamat sekretariat ditulis
lengkap dengan nama jalan, nomor telepon,
electronic mail (e-mail)
kota kedudukan dan kode pos dengan perincian sebagaiberikut :
a. di tulis dengan warna
hijau.
Pedoman Administrasi IPM 1

b. berada di paling bawah
kertas surat.
c. di tulis rata tengah.
3. Kalimat Basmallah ditulis
rata tengah. Kalimat
Basmalah dapat ditulis
dengan huruf Arab
berada di bawah kop/kepala surat.
4. Nomor surat :
a. Setiap nomor surat berlaku untuk satu perihal (satu pokok surat) dan satu tujuan.
b. Nomor yang sama hanya berlaku untuk tujuan yang bersifat kolektif,
Misalnya:
Yth. PW IPM se- Indonesia
Yth. PD IPM se- Kalimantan Timur
5. Lampiran Surat :
a. Lampiran tidak disertai kop surat.
b. Lampiran tidak dicantumkan
apabila dalam surat tersebut
tidak ada lampiran
atau tidak
menyertakan lampiran.
6. Perihal berisi maksud surat, ditulis pendek menyebutkan isi surat.
7. Tanggal pembuatan surat terbagi atas dua macam; Hijriah
ditempatkan pada bagian atas dan
Miladiyah ditempatkan pada bagian bawah. Kota tempat pembuatan
surat dicantumkan apabila
mempunyai dua kantor.
8. Tujuan
Ditulis mulai dari pinggir kiri, disesuaikan dengan panjangnya
rangkaian kata tujuan surat.
9. Salam Pembuka
Assalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
10.
Isi surat singkat, padat, menunukkan perihal surat
ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus
(rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12,
spasi satu.
11.
Semboyan
IPM “Nuun Walqolami Wamaa
Yasthuruun” digunakan
pada tiap surat
IPM dan
ditulis dengan huruf latin
12.
Salam penutup
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
13.
Penandatangan surat :
a. Penandatangan surat umum
terdiri atas; Ketua
Umum dan sekretaris jenderal/sekretaris
umum.
b. Jika salahsatu dari keduanya berhalangan, maka di penandatangan di
lakukan oleh Ketua
umum dan sekretaris atau ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris
umum.
c. Jika ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum sama-sama
berhalangan, maka
penandatangan dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
d. Khusus untuk urusan keuangan kecuali permohonan dana,
penandatangan di lakukan oleh
ketua umum dan
bendahara umum, jika
berhalangan maka pemberlakukannya
berdasarkan jabatan hierarki seperti poin b dan c ayat ini.
e. Nama Ketua Umum/Ketua
dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretraris atau
dengan Bendahara Umum / Bendahara, ditulis di bagian bawah.
f. Penulisan nama sebagaimana poin e tersebut diikuti dengan NBA
(Nomor Baku Anggota)
ditulis tebal tanpa garis bawah.
g. Penulisan nama sebagaiman
poin e tersebut dilarang
menggunakan gelar akademik,
agama, profesi dan kebangsawanan dalam pembuatan surat-surat IPM.
Pedoman Administrasi IPM 2

14.
Bila surat memerlukan tembusan, penulisan ditempatkan
pada bagian bawah kiri.
15.
Bila surat memerlukan
catatan untuk tambahan
dan atau nomor personal untuk
konfirmasii
surat, penulisan ditempatkan
pada bagian paling
bawah,jenis huruf cetak
yang dibedakan
dengan isi surat.
16.
Kertas untuk surat resmi berwarna putih (HVS) ukuran A4.
17. contoh bagan
surat umum terdapat
dalam lampiran yang
merupakan bagian tak
terpisahkan
dari pedoman ini.
Pasal 5
Kode surat terdiri atas kode klasifikasi jenis kepentingan surat,
kode klasifikasi tujuan surat, kode
indeks wilayah yang mengeluarkan surat, tingkat pimpinan yang
mengeluarkan surat, nomor urut
surat dalam satuan tahunan, dan tahun surat di keluarkan.
Pasal 6
Keterangan kode Indeks surat adalah sebagai berikut :
1. kode klasifikasi jenis kepentingan surat berisi huruf dari A
sampai C.
2. kode klasifikasi tujuan berisi angka 1 dan 2.
3. kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat berisi angka romawi.
4. tingkat pimpinan berisi singkatan pimpinan IPM.
5. nomor urut berisi angka yang berurutan dari satu surat ke surat
yang lain.
6. tahun surat berisi angka tahun yang menunjukkan tahun miladiyah
surat di buat.
Pasal 7
Kode klasifikasi jenis kepentingan surat adalah sebagai berikut:
1. A : urusan Organisasi.
2. urusan organisasi yang di maksud
angka 1 pasal ini meliputi : permusyawaratan,
acara/kegiatan, laporan aktivitas, perlengkapan, serta hal lain
yang berkaitan dengan urusan
keorganisasian.
3. B : Urusan Personalia,
pimpinan dan penghargaan.
4. urusan personalia,
pimpinan, dan penghargaan
yang di maksud angka 3 pasal ini meliputi :
pendaftaran, skorsing, mutasi,
pemberhentian, alumnus, pengesahan
anggota, pengesahan
pimpinan, pemberian mandat,
penghargaan, pengangkatan anggota
kehormatan, piagam
penghargaan, serta hal lain
yang berkaitan dengan
urusan perseorangan, personalia,
atau
pimpinan.
5. C : urusan keuangan.
6. urusan keuangan
yang di maksud angka
5 pasal ini meliputi: sumbangan,
iuran, infaq
anggota/pimpinan, uang pangkal,
donasi, utang/tagihan piutang,
rekening bank/giro pos,
tabungan/simpanan, kerjasama dalam bidang keuangan dengan pihak
luar, laporan keuangan,
dan hal lain yang berkaitan dengan laporan keuangan.
Pedoman Administrasi IPM 3

Pasal 8
Kode klasifikasi tujuan surat adalah sebagai berikut:
1. 1: Ditujukan kepada institusi atau individu yang dilihat dari
jabatannya adalah dari pihak Intern
IPM dan Persyarikatan.
2. 2: Ditujukan kepada individu atau intsitusi di luar IPM dan
Persyarikatan.
Pasal 9
Keterangan kode indeks wilayah adalah sebagai berikut:
1. I : Nangroe Aceh Darussalam.
2. II : Sumatera Utara.
3. III : Sumatera Barat.
4. IV : Jambi.
5. V : Riau.
6. VI : Bengkulu.
7. VI
: Sumatera selatan.
8. VI I :
Lampung.
9. IX : DKI Jakarta.
10. X : Jawa Barat.
11. XI : Jawa Tengah.
12. XI : Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. XI I : Jawa Timur.
14. XIV : Bali.
15. XV : Nusa Tenggara Barat.
16. XVI :
Nusa Tenggara Timur.
17. XVI : Kalimantan Barat.
18. XVI I : kalimantan Tengah.
19. XIX :
Kalimantan Selatan.
20. XX : Kalimantan Timur.
21. XXI :
Sulawesi Utara.
22. XXI : Sulawesi Tengah.
23. XXI I : Sulawesi Selatan.
24. XXIV : Maluku.
25. XXV : Sulawesi Tenggara.
26. XXVI : Papua.
27. XXVII : Maluku Utara.
28. XXVII : Banten.
29. XXIX : Bangka Belitung.
30. XXX :
Gorontalo.
31. XXXI : Kepulauan Riau.
32. XXXII : Sulawesi Barat.
Pedoman Administrasi IPM 4

Pasal 10
Contoh kode surat
umum terdapat dalam lampiran yang
merupakan bagian tak
terpisahkan dari
pedoman ini.
Pasal 11
Bagan surat khusus terdiri dari :
1. Kop/kepala surat sama formatnya sebagaimana angka 1 pasal 4 di
atas.
2. Dalam surat khusus tidak mencantumkan alamat pimpinan.
3. Judul Surat (Surat Keputusan, Instruksi,
Surat Mandat
dan
Surat
Keterangan/Syahadah/Penghargaan) ditulis di tengah dengan huruf
cetak kapital dan bergaris
bawah.
4. Kode surat dan nomor dicantumkan dibawah judul surat.
5. Untuk Surat Keputusan
dan Instruksi, dicantumkan
inti atau tema surat
tersebut dengan
mencantumkan kata tentang. Sekaligus menjelaskan
maksud surat.
6. Isi surat, ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis
huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
7. Tidak mencantumkan jumlah satuan lampiran dalam surat.
8. Tidak mencantumkan salam pembuka dan penutup.
9. Tanggal surat diletakan di bagian akhir isi surat, sebelah kanan,
diatas tanda tangan pejabat
berwenang di bagian kanan.
Dengan mencantumkan tempat
dan waktu ditetapkannya
surat
tersebut.
10.
Penandatangan
surat khusus di lakukan
oleh ketua umum
dan sekretaris jenderal/sekretaris
umum.
11.
Kecuali untuk syahadah dan penghargaan, maka penandatangan
surat khusus dapat dilakukan
sesuai hirarki struktur sebagaimana pasal 4 angka 13 huruf b dan
c.
12.
Contoh bagan surat khusus terdapat dalam lampiran
pedoman ini.
Pasal 12
Kode surat khusus
berisi nomor urut, kode
jenis surat khusus,
kode wilayah, tingkat
pimpinan,
tahun di keluarkan surat.
Pasal 13
Kode jenis surat segaimana pasal di atas adalah sebagai berikut.
1. Surat
Keputusan : KEP.
2. Surat
Instruksi : INS.
3. Surat
Mandat : MAN.
4. Surat
Keterangan : KET.
Pasal 14
Contoh kode surat khusus terdapat dalam lampiran yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari
pedoman ini.
Pedoman Administrasi IPM 5

Pasal 15
Kode surat panitia terdiri atas kode klasifikasi jenis kepentingan
surat, kode klasifikasi tujuan surat,
kode indeks wilayah
yang mengeluarkan surat,
tingkat pimpinan yang
mengeluarkan surat, jenil
kepantiaan, nomor urut surat dalam satuan tahunan, dan tahun surat
di keluarkan.
Pasal 16
Bagan surat umum terdiri dari :
1. Kop/kepala surat berisi logo,
tingkat dan nama kepanitian dengan perincian sebagai berikut :
a. Logo
b. Desain logo sesuai kreativitas masing-masing kepanitian.
2. Alamat sekretariat ditulis
lengkap dengan nama jalan, nomor telepon,
electronic mail (e-mail)
kota kedudukan dan kode pos dengan perincian sebagaiberikut :
3. Kalimat Basmallah ditulis
rata tengah. Kalimat
Basmalah dapat ditulis
dengan huruf Arab
berada di bawah kop/kepala surat.
4. Nomor surat :
c. Setiap nomor surat berlaku untuk satu perihal (satu pokok surat) dan satu tujuan.
d. Nomor yang sama hanya berlaku untuk tujuan yang bersifat kolektif,
Misalnya:
Yth. PW IPM se- Indonesia
Yth. PD IPM se- Kalimantan Timur
5. Lampiran Surat :
c. Lampiran tidak disertai kop surat.
d. Lampiran tidak dicantumkan
apabila dalam surat tersebut
tidak ada lampiran
atau tidak
menyertakan lampiran.
6. Perihal berisi maksud surat, ditulis pendek menyebutkan isi surat.
7. Tanggal pembuatan surat terbagi atas dua macam; Hijriah
ditempatkan pada bagian atas dan
Miladiyah ditempatkan pada bagian bawah. Kota tempat pembuatan
surat dicantumkan apabila
mempunyai dua kantor.
8. Tujuan
Ditulis mulai dari pinggir kiri, disesuaikan dengan panjangnya
rangkaian kata tujuan surat.
9. Salam Pembuka
Assalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
10. Isi surat singkat, padat,
menunukkan perihal surat ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus
(rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12,
spasi satu.
11.
Semboyan
IPM “Nuun Walqolami Wamaa
Yasthuruun” digunakan
pada tiap surat
IPM dan
ditulis dengan huruf latin
12.
Salam penutup
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
13.
Penandatangan surat :
c. Penandatangan surat panitia terdiri atas; Ketua dan sekretaris.
d. Nama Ketua Umum/Ketua
dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretraris atau
dengan Bendahara Umum / Bendahara, ditulis di bagian bawah.
e. Turut mengetahui Ketua Umum.
Pedoman Administrasi IPM 6

f. Penulisan nama sebagaiman
poin e tersebut dilarang
menggunakan gelar akademik,
agama, profesi dan kebangsawanan dalam pembuatan surat-surat IPM.
14.
Bila surat memerlukan tembusan, penulisan ditempatkan
pada bagian bawah kiri.
15.
Bila surat memerlukan
catatan untuk tambahan
dan atau nomor
personal untuk konfirmasii
surat, penulisan ditempatkan
pada bagian paling
bawah,jenis huruf cetak
yang dibedakan
dengan isi surat.
16.
Kertas untuk surat resmi berwarna putih (HVS) ukuran A4.
Pasal 17
contoh bagan surat panitia terdapat dalam lampiran yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari
pedoman ini.
Pasal 18
Untuk melegaliasi, surat wajib di stempel yang menunjukkan
keterangan institusi pembuat surat.
Pasal 19
Untuk efesiensi waktu, surat dapat disampaikan melalui
Internet dengan elektronik
mail dan atau
faksimile, akan tetapi surat yang asli harus tetap disampaikan.
BAB I I
ARSIP SURAT
Pasal 20
Seluruh surat keluar dan surat masuk di catat berdasarkan
klasifikasi jenis surat maupun asal surat.
Pasal 21
Klasifikasi sebagaimana pasal 17 di atas adalah sebagai berikut:
1. berdasarkan Jenis Surat, yaitu: surat masuk dan keluar disimpan
secara terpisah dengan dasar
sesuai nomor urut, nomor dikeluarkan atau nomor masuk pada surat
yang diterima.
2. berdasarkan Asal
Surat, yaitu: surat
yang masuk disimpan
berdasarkan asal surat yang
diterima menurut klasifikasi
lembaga yang mengirimkan.
Misalnya dengan klasifikasi
sebagai
berikut :
a. Intern IPM (Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting)
b.
c.
d.
Intern Persyarikatan (Muhammadiyah, Majelis, Ortom lain, Lembaga
Amal Usaha)
Pemerintah dan Militer
Ormas/OKP, Parpol
3. berdasarkan Pokok isi/hal, yaitu surat disimpan menurut isi pokok
surat, dengan diklasifikasikan
terlebih dahulu berdasarkan
isi surat tersebut, sebagaimana
ada pada jenis/macam-macam
surat.
Pasal 22
Untuk menghemat ruangan atau tempat penyimpanan arsip, maka perlu
ada penyusutan surat yang
sudah tidak diperlukan lagi.
Pasal 23
Pedoman Administrasi IPM 7

Penyusutan surat di lakukan terhadap:
1. Arsip/warkat yang telah berusia 2 sampai 3 tahun lebih.
2. Warkat yang sudah tidak berguna atau digunakan lagi (non aktif).
Pasal 24
Cara Penyusutan dilakukan
dengan cara penjilidan
atau pemusnahan arsip
(dibakar) bila tidak
digunakan lagi.
BAB IV
ADMINISTRASI PERBEKALAN
Pasal 25
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor
diperlukan administrasi
perbekalan yaitu tentang
buku
administrasi yang menunjang bekal kantor.
Pasal 26
Buku administrasi terdiri dari:
1. buku tamu yang berfungsi untuk mengisi daftar tamu masuk dan
kritik, saran.
2. Buku Agenda Surat yang
berfungsi untuk mencatat surat masuk dan keluar.
3. Buku Notulen Sidang
yang berfungsi untuk mencatat hasil-hasil rapat/sidang.
4. Buku Presensi Rapat yang
berfungsi memuat daftar hadir Pimpinan dalam setiap rapat/sidang.
4. Buku Inventaris
yang berfungsi untuk mencatat
barang-barang yang menjadi milik
organisasi/inventaris.
5. Buku Data Base yang berfungsi utuk memuat data yang diperlukan
organisasi seperti;
a. Data pribadi personal pimpinan
b. Data Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
c. Data jumlah anggota masing-masing
d. Data potensi Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
e. Lain-lain yang diperlukan
7. Buku Catatan Kegiatan
yang berfungsi untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
8. Buku Inventaris yanng
berfungsi untuk mencatat barang-barang
yang menjadi milik
organisasi/inventaris.
Pasal 27
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan alat-alat
perkantoran, antara lain; pc (personal
computer), scanner, modem, camera
teleconfrence, pesawat telepon, faksimile.
BAB V
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Pasal 28
Administrasi keanggotaan adalah administrasi yang menyangkut
segala aspek keanggotaan IPM.
Termasuk dalam hal ini
adalah pendataan anggota,
herregistrasi dan pemilikan Kartu
Tanda
Anggota (KTA).
Pasal 29
Pedoman Administrasi IPM 8

Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat, yang
berfungsi sebagai tanda bukti bahwa
seseorang secara resmi telah menjadi anggota IPM.
Pasal 30
Prosedur
pemilikan/permohonan KTA diatur
dengan cara mengajukan
permohonan kepada
pimpinan pusat di lengkapi:
1. Blangko permohonan KTA
2. Pas foto berwarna menghadap ke depan (putri wajib berjilbab)
dengan ukuran 2x3 sebanyak 2
lembar
3. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Surat Pengantar dari Pimpinan yang bersangkutan.
5. Blanko resmi
permohonan KTA dikeluarkan
oleh PP IPM
dan dapat di
download di
www.ipm.or.id atau langsung ke sekretariat
PP IPM.
Pasal 31
Buku anggota sementara/ harian digunakan sebagai pencatat anggota
yang bersifat sementara
sebelum diproses lebih lanjut dalam buku induk tetap kolom yang diperlukan antara
lain:
1. Nomor urut
2. Nama
3. Asal Daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
4. Kolom chek list pengajuan kartu baru
5. Kolom chek list pembaharuan kartu
6. Tempat/Tanggal lahir
7. Pendidikan
8. Alamat
9. Keterangan
Pasal 32
Buku induk tetap merupakan
buku yang berisi data seseorang yang sudah menjadi anggota tetap.
Kolom buku tersebut antara lain :
1. Nomor Urut
2. Nomor Baku Anggota
3. Nama
4. Asal daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
5. Tempat Tanggal lahir
6. Pendidikan
7. Alamat
8. Keterangan
Pasal 33
Buku mutasi digunakan khusus untuk mencatat anggota yang pindah
dari satu daerah ke daerah
yang lain diluar wilayah kepemimpinannya. Kolom Yang diperlukan
antar lain:
1. Nomor urut.
Pedoman Administrasi IPM 9

2. Nama.
3. Tempat Tanggal lahir.
4. Jabatan terakhir (sebelum mutasi).
5. Masa jabatan/keanggotaan (sebelum mutasi).
6. Kota tujuan mutasi.
7. Alamat dan kontak person setelah mutasi.
8. Keterangan
Pasal 34
Macam - Macam Bentuk Mutasi:
1. Mutasi Domisili: perubahan status domisili pimpinan/anggota dari suatu
tempat ke tempat yang
lain.
2. Mutasi jabatan: perubahan
status jabatan fungsional pada tingkatan pimpinan.
Pasal 35
Prosedur Mutasi:
1. Mutasi Domisili
a. Yang bersangkutan memohon
surat keterangan mutasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/
Daerah atau Wilayah asal
mutasi
b. Pimpinan Ranting/Cabang/Daerah atau wilayah asal mutasi memberikan
surat keterangan
mutasi kepada yang bersangkutan
dengan tembusan kepada Pimpinan IPM
tujuan mutasi
dan diatasnya.
c. Selanjutnya yang besangkutan melaporkan diri kepada pimpinan
IPM tujuan mutasi.
2. Mutasi Jabatan
Pimpinan yang bersangkutan melaporkan adanya mutasi jabatan
ditingkatnya kepada Pimpinan
diatasnya.
BAB VI
LAPORAN ORGANISASI
Pasal 36
Ketentuan mengenai Laporan organisasi adalah sebagai berikut :
1. Masing-masing tingkat pimpinan
wajib melaporkan kegiatan
yang dilaksanakan kepada
pimpinan di atasnya secara berkala 3 bulan.
2. Masing-masing bidang wajib melaporkan kegiatan bidang dalam rapat
pimpinan.
3. Setiap personal yang melakukan
kegiatan yang menyangkut
organisasi atau tidak, wajib
melaporkan kegiatannya pada sidang organisasi.
4. Masing - masing
tingkat kepemimpian membuat
laporan pertanggungjawaban untuk
disampaikan dalam
forum permusyawaratan tertinggi di tiap tingkatan.
Laporan tersebut
setidaknya terdiri atas;
a. Pendahuluan
Pedoman Administrasi IPM 10

b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Kondisi Obyektif
Keputusan Permusyawaratan Terdahulu
Konsep Dasar Program
Pelaksanaan Program
Problematika yang Dihadapi
Saran
Penutup
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 37
Atribut Ikatan Pelajar Muhammaiyah adalah sebagai berikut :
1. Lambang organisasi Ikatan
Pelajar Muhammadiyah
2. Stempel/cap organisasi
3. Papan nama organisasi
4. Kartu tanda anggota
5. Bendera
6. Pin
7. Jaket/jas
8. Batik Nasional
Pasal 38
Lambang organisasi Ikatan
Pelajar Muhammadiyah memiliki ciri;
1. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah merupakan deformasi
bentuk pena.
2. Ukuran satu berbanding dua.
3. Warna kuning berarti keagungan dan
ketuhanan; putih berarti
kesucian; merah berarti
keberanian.
4. Isi : ada
lima jalur penurun.
Tiga besar dan
dua jalur kecil,
jalur tengah, runcing
di bawah
berwarna kuning; lebar seperempat lebar perisai lambang dan diapit
dua jalur kecil berwarna
merah dengan lebar seperduapuluh (1/20) lebar perisai, dan dua
jalur besar berwarna merah
dengan lebar ¼ lebar perisai.
5. Gambar matahari bersinar ( berjumlah 12 sinar ) yang terletak
ditengah (sedikit agak keatas)
perisai, merupakan lambang
Muhammadiyah. Gambar matahari yang
berwarna kuning yang
menunjukan bahwa IPM adalah keluarga Muhammadiyah. Di tengah
bulatan matahari terdapat
gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga berarti Al-Qur’an
yang suci (putih). Warna
hijau menunjukan agar
ilmu yang didapatkan
dapat mempertebal iman. Di bawah
bulatan
matahari terdapat tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat 1
yang berbunyi “Nuun walqalami
wamaa yasthuruun”
(dalam tulisan arab). Artinya: Demi pena
apa yang dituliskannya.
6. Tulisan Al-Quran tersebut
ditulis dengan menggunakan
huruf Arab, warna
hitam dan
merupakan semboyan IPM.
Huruf IPM berwarna
merah dengan kontur
hitam. Merah berarti
berani serta aktif menyampaikan
dakwah Islam karena IPM
mengemban tugas sebagai
pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.
Pedoman Administrasi IPM 11

Pasal 39
Stempel /Cap IPM mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
1. Bentuk : oval, tegak lurus
vertikal
2. Tinta : berwarna biru
3. Ukuran : garis tengah,
tinggi ( panjang) 4,7 cm dan lebar 3,2 cm
4. Tulisan : di tengah -
tengah lingkaran dalam tertera lambang IPM dan diatasnya terdapat kode
wilayah bersangkutan. Lingkaran
luar bagian atas
tertulis “Ikatan Pelajar
Muhammadiyah”.
Lingkaran luar bagian
bawah tertulis tingkatan
organisasi bersangkutan;
misalnya, Cabang
Duren Sawit. Antara
tulisan bagian atas
( IPM )
dengan tulisan bawah
(tingkat organisasi)
dipisahkan dengan tanda * (bintang/asterik )
Pasal 40
Pimpinan dapat menggunkan papan nama, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Bentuk; empat persegi panjang, dengan perbandingan 4:3
2. Ukuran maksimum;
a. Tingkat Pusat/Nasional :
200 cm : 150 cm
b. Tingkat Wilayah/Propinsi :
180 cm : 135 cm
c. Tingkat Daerah/Kota/Kabupaten :
160 cm : 120 cm
d. Tingkat Cabang/Kacamatan : 140 cm : 105 cm
e. Tingkat Ranting/Kelompok : 120 cm : 90 cm
3. Isi;
a. Lambang organisasi
b. Nama organisasi disertai tingkat dan ruang lingkup
c. Alamat lengkap organisasi
4. Warna; Warna dasar kuning telur, tulisan berwarna merah.
Pasal 41
Ketentuan mengenai kartu anggota adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : panjang 8.5 cm dan lebar 5.5 cm
3. Warna : dasar kuning muda, dengan tulisan warna hitam
4. Isi
a. Muka Depan :
- Di pojok kiri atas; lambang IPM
- Sebelah atas; tertera maksud dan tujuan IPM
- Di sebelah bawah kanan ditempel pas foto ukuran 2 x 3 cm
- Di sebelah bawah kiri mencantumkan masa berlaku.
b. Belakang
- Data pribadi anggota bersangkutan: nomor baku anggota, nama,
tempat dan tanggal
lahir, pendidikan dan alamat.
- Di
bawah bagian tengah
mencantumkan Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah, Ketua Umum dan Sekretris Jenderal.
Pedoman Administrasi IPM 12

c. Di kedua muka (depan
dan belakang) KTA;
ada tulisan Ikatan
Pelajar Muhammadiyah
secara transparan (bayang-bayang).
Pasal 42
Ketentuan mengenai bendera adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : 120 cm x 90 cm, Lambang : 25 cm x 40 cm
3. Warna : warna dasar kuning, tulisan merah dan lambang sesuai dengan
ketentuan.
4. Jarak tulisan : dari tepi kanan dan kiri : 10 cm
dari tepi atas
bawah : 5 cm
dari
lambang : 5 cm
5. Isi
a. Lambang yang terletak di tengah-tengah
b. Tulisan “IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH” Di atas lambang
Pasal 43
1. Emblim (lencana) adalah
lambang Ikatan Pelajar
Muhammadiyah dengan bentuk
yang telah
disahkan. Adapun ukuran lencana tersebut: garis tengah; tinggi 3,5
cm, lebar 2,5 cm dan dibuat dari
besi/logam
2. Bentuk Emblim,
di tengah-tengahnya lambang IPM,
dilingkari tulisan Ikatan Pelajar
Muhammadiyah, atau keluarga
besar Ikatan Pelajar
Muhammadiyah dan pinggirnya
diberi garis
berwarna hitam.
3. Bagde adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berbentuk
empat persegi panjang dan
terbuat dari kain. Ukuran kain; tinggi 12 cm dan lebar 8 cm dengan
warna dasar kuning. Di tengah-
tengah tertera gambar lambang IPM dengan ukuran tinggi 10 cm dan
lbar 5,5 cm. Warna lambang
sesuai dengan petunjuk.
Pasal 44
Ketentuan mengenai jas IPM adalah sebagai berikut :
1. Pengertian : adalah
jas khas IPM yang berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan IPM.
2. Warna jas : kuning (seperti warna kuning pada bendera IPM)
3. Model : berbentuk jas dengan
a. Kerah :
terbuka
b. Bagian bawah :
setengah lingkaran
c. Bentuk saku : luar tanpa tutup di bawah, kanan kiri.
d. Bentuk belakang : tengah terbelah bawah.
4. Jenis kain
5. Bentuk Bagde
6. Setelan bawah
7. Pemakaian
: bahan celana
: bentuk lingkaran dengan bordir
: warna gelap
: pada waktu acara resmi.
Pedoman
Administrasi IPM 13

Pasal 45
1. Pimpinan Pusat mengeluarkan batik untuk IPMawan dan
IPMawati yang berlaku secara nasional
dengan bentuk, corak, motif dan warna yang ditentukan oleh
Pimpinan Pusat.
2. Batik dapat dipakai pada
kegiatan IPM baik
formal maupun semi formal
dan atau
menghadiri
undangan – undangan dari organisasi lain seperti diskusi,
perjamuan dsb.
BAB VI I
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 46
Pedoman tentang administrasi keuangan dibuat
dan disusun secara
khusus dan tersendiri dalam
Pedoman Adminsitrasi keuangan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
BAB IX
PENUTUP
Pasal 47
1. Hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditentukan
kemudian oleh Pimpinan Pusat.
2. Pedoman ini berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Langganan:
Postingan (Atom)
mars ikatan pelajar muhammadiyah
Bersatu berpadu menjalin ukhuwwah di dalam ikatan pelajar muhammadiyah Terampil berilmu berakhlaq mulia Pelopor dan pelangsung, penyempurn...
-
SURAT KEPUTUSAN No: 02-SK/PP IPM-018/2010 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH ...
-
Bersatu berpadu menjalin ukhuwwah di dalam ikatan pelajar muhammadiyah Terampil berilmu berakhlaq mulia Pelopor dan pelangsung, penyempurn...